Sukabumi- baladewanews.com -Desa Citarik Kecamatan Pelabuanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jabar tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp.1.751.349.000.Desa Citarik Kecamatan Palabuanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jabar desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp.1.050.809.400– tahap dua dana desa diterima Rp.700.539.600,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 64.950.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 64.950.000
3.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.000.000
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.720.000
5.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 30.000.000
6.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 23.700.000
7.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000
8.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 24.950.000
9.Keadaan Mendesak Rp 129.600.000
10.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 39.280.000
11.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 94.950.000
12.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 1.800.000
13.Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.500.000
14.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 1.800.000
15.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 10.800.000
16.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 5.000.000
17.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 175.123.000
18.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.000.000
19.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
20.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 450.000
Hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat pada LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Citarik ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2025 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 175.123.000
2.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.000.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 24.950.000
4.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.000.000
5.Keadaan Mendesak Rp 129.600.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Citarik terebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di WA :
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Citarik ke Tipikor Polres Sukabumi dan Polda Banten berikut ke Kejari Sukabumi lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Citarik dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.
(Ai/Tim/Red)
