Rp.3.050.779.000 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Ditrima Desa Sukarame Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Diduga Dikorupsi LBH Sakti Dan LSM Basmi Siap Kawal Persoalan Ini Ke APH Media Bala Dewa Desak Kejaksan Turun Tangan
Desa Sukarame Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawabarat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 986.432.000 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 479.692.800 – tahap dua dana desa diterima 2025 Rp Rp 506.739.200- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
1.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 38.000.000
2.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 500.000
3.Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 10.000.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 45.000.000
5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 120.000.000
6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 13.800.000
7.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.000.000
8.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 2.500.000
9.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.400.000
10.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.400.000
11.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 5.850.000
12.penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 11.700.000
13.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.600.000
14.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.000.000
15.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000
16.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.200.000
17.Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 3.000.000
18.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.000.000
19.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 5.000.000
20.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 3.000.000
21.Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
22.Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 40.000.000
Hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat pada LBH Sakti, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Home Banten
Rp.3,8 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Ditrima Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Diduga Dikorupsi
admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi September 12, 2025
Rp.3,8 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Ditrima Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
Rangkasbitung | mediaantikorupsi.com – Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.669.470.000,– tanggal 14 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 841.333.200,– tahap dua dana desa diterima tanggal 26 Juni 2025 Rp 828.136.800,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 10.591.749
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 18.900.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Drainase Kp Cimesir Rp 42.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Poros Rabat Beton Kp Cihiang Rp 120.372.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan/ Gang Kp Cibungur Lebak Rp 30.000.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Sumber Air Bersih Pembangunan Sarana Air Bersih Rp 18.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Rp 30.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Gedung Posyandu Rp 50.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Belanja Honorarium Rp 64.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Belanja Perlengkapan Rp 41.880.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Belanja Perlengkapan Rp 3.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Kegiatan Seremonial Desa Rp 1.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Perjalanan Dinas Rp 5.400.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 5 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Belanja Perlengkapan Rp 1.290.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 5 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Belanja Perlengkapan Rp 2.090.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Belanja Sewa Rp 4.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Belanja Barang Perlengkapan Rp 1.200.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Belanja Honorarium Rp 500.000
Keadaan Mendesak 588 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 88.200.000
Hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima Sukarame yaitu sekitar Rp. 1.034.997.000- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
1.Detail data penyaluran
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 19.983.000
2.Penyedeiaan Insentif Kader SUB PPKBD Rp 2.400.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 37.760.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 170.000.000
5.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 11.700.000
6.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.200.000
7.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 23.400.000
8.Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
9.Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
10.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.000.000
11.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.400.000
12.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 3.000.000
13.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 172.330.000
14.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 160.000.000
15.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000
16.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.000.000
17.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 25.000.000
18.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 25.000.000
19.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 8.800.000
20.Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 17.092.997
21.Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 25.000.000
22.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 25.000.000
23.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.000.000
24.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000
25.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000
26.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 8.000.000
27.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 8.000.000
28.Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 3.000.000
29.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 24.000.000
30.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.200.000
31.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.000.000
32.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 3.500.000
33.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.000.000
34.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 7.300.000
35.Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 9.000.000
36.Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 20.000.000
37.Keadaan Mendesak Rp 108.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH Sakti diduga laporan Kepala Desa Sukarame ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 170.000.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 160.000.000
3.Keadaan Mendesak Rp 108.000.000
4.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.18.000.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Sukarame yaitu sekitar Rp. 1.029.350.000 ,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
1.Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita Rp 1.800.000
2.Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 10.000.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 15.000.000
4.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 4.500.000
5.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 205.000.000
6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 70.000.000
7.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 59.513.500
8.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.400.000
9.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 23.800.000
10.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
11.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.200.000
12Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 5.000.000
13.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 119.655.000
14.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 177.701.000
15.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.500.000
16.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 10.500.000
17.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 3.500.000
18.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 3.500.000
19.Peningkatan kapasitas BPD Rp 5.000.000
20.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 20.000.000
21.Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 25.200.000
22.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000
23.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
24.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.600.000
25.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 3.000.000
26.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 8.000.000
27.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.000.000
28.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 6.000.000
29.Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 4.000.000
30.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 5.000.000
31.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 26.000.000
32.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 5.000.000
33.Keadaan Mendesak Rp 108.000.000
Terkait laporan Kades Sukarame Cisolok terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
1.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 26.000.000
2.Keadaan Mendesak Rp 108.000.000
3.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 20.000.000
4.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 7000.000
5.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 205.000.000
6.Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
Rp 25.200.000
Untuk itu saat ini LBH Sakti menindak lajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukarame terebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi kami via WA:
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukarame ke Tipikor Polres Sukabumi dan Polda Jabar berikut ke Kejari Sukabumi lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukarame dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Ai/Tim/Red)
