Garut-baladewanews-LSM KBI Laporkan Peredaran Tramadol Ilegal di Kec Garut Ke Satres Narkoba Polres Garut Dugaan Pelanggaran UU Narkotika, APH Didesak Tangkap Penjual !
Maraknya penjualan obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Heksimer, dan Three X, secara bebas tanpa resep dokter di Jl.Printis,Kemerdekan No 9 Harurpanggung Kec Garut Kota Kab Garut menimbulkan keprihatinan serius dari berbagai pihak. Obat-obatan tersebut diduga disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Ketua DPP LSM Berkordinasi menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik jual beli obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur dan masif.
Kami mendapati adanya kolaborasi yang diduga melawan hukum. Praktik jual beli Tramadol dan sejenisnya secara bebas di Bantargebang harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,”tegas Marjudin saat dikonfirmasi pada Senin 15 Desember
Yang Di Namakan Bos Ajik Bos Toko Tramadol mengaku bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, meskipun dirinya baru bekerja “Kami menjual TM (Tramadol), Three X, dan Eksimer,” jelasnya.
Media Baladewa mendesak Kapolri dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran obat-obatan berbahaya ini. “Kami khawatir ada skema yang dibuat untuk melindungi praktik ilegal ini. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , penjualan obat golongan G tanpa resep dokter merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Tramadol sendiri termasuk dalam daftar obat yang membahayakan karena berpotensi disalahgunakan sebagai narkotika.
Masyarakat setempat mendesak Polres Garut Kabupaten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban, “Pelaku harus diproses secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.”
(Red)
