baladewanews.cpm pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Cisompet diduga tidak disiplin, Salahsatunya Seperti kantor Desa Sukanagara ,Kecamatan Cisompet. Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
“warga pun merasa kecewa disaat ada berkas yang harus di tandatangani oleh kepala Desanya. namun oknum kepala desa tak pernah ada di kantor alias gak pernah ngantor
Sebagai instansi penyelenggaran layanan, tentu pemerintah Desa juga harus bersiap diri. Maka Pemerintah Desa juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas/pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana/prasaran dan/atau fasilitas pelayanan publik.
sejak di lantiknya menjadi kades muara baru kecamatan Cisompet kabupaten Garut provinsi Jawa Barat selatan di duga banyak menuai masalah dalam roda pemerintahan desa dan sang kepala desa muara baru tersebut ngantor hanya 1 bulan sekali ungkap salah satu perangkat desanya.
Dengan adanya penyampaian dari salah satu perangkat desa muara baru bahwasanya(Kades)sang kades di duga jarang ada di desa dan kades kami khususnya kepala desa muara baru kampung kami ini jarang ngantor kades ngantor hanya 1 bulan sekali dan sangat sulit untuk di temui,? ungkap salah satu perangkat desa Sukanagara
jangan kan kawan kawan dari media datang ke kantor desa dan rumah kediamannya untuk bertemu atau untuk mengkonfirmasi kades,saya selaku perangkat desa sendiri saja sangat sulit untuk menemuinya dan terus terang saja masyarakat disini pun untuk bertemu dengan beliau (kades muara baru) mau ngurus sesuatu atau minta tanda tangan nya susah untuk mendapatkan nya tidak dapat ataupun sulit untuk di temui,
Menurut penuturan nara sumber tak lain perangkat desa muara baru tersebut yang dapat di percaya yang engan di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini dia menuturkan,
bahwa sang kepala desa jarang masok ke kantor desa ???????????? maka dari kantor desa Sukanagara ini jarang buka bahkan dihari hari yang seharusnya kantor desa sebagai tempat pelayanan untuk masyarakat tetapi nyatanya di jam wajib buka aja kadang kadang udah jam 11 siang belum buka kantor desa Sukanagara ini aku seng mumet mas jelasnya?
kepada inspektorat dan pemerintahan Kabupaten Garut agar segera kroscek serta menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum sesuai peraturan yang ada,Oknum kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin desa.
Sampai berita ini di terbitkan oknum kades tidak dapat di temui maupun melalui via telpon tidak dapat di konfirmasi.”
Camat Cisompet seharusnya menjalankan tugas harus tegas sesuai dengan tupoksi berikut ini :
Jika kepala desa tidak masuk kantor, camat bertindak sebagai pengawas, pembina, dan penanggung jawab sementara untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa dengan cara melakukan pembinaan dan pengawasan langsung, mengkoordinasikan urusan desa, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Camat akan mengkoordinasikan perangkat desa untuk menjalankan tugas-tugas yang tertunda, memastikan semua administrasi dan layanan dasar tetap berjalan, serta melaporkan situasi tersebut kepada bupati/wali kota.
2.Pengawasan dan pembinaan: Camat akan lebih intensif mengawasi dan memberikan pembinaan kepada perangkat desa untuk memastikan tugas-tugas pemerintahan desa berjalan dengan baik meskipun kepala desa tidak hadir.
3.Koordinasi pelayanan publik: Camat akan memastikan pelayanan publik seperti administrasi kependudukan tetap berjalan dengan mengkoordinasikan perangkat desa yang ada.
4.Pengganti sementara: Dalam situasi darurat atau jika ada kebutuhan mendesak, camat dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga pemerintahan desa tetap stabil, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati.
5.Pelaporan: Camat wajib melaporkan kondisi pemerintahan desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa kepada bupati/wali kota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
dan juga tolong kepada dinas DPMD Pungsi pengawasannya harus baik dan bener sesuai dengan SOP Menerbitkan Sanksi: Berdasarkan laporan dan hasil evaluasi, DPMD dapat merekomendasikan atau memberikan sanksi administratif kepada Kades melalui Bupati. Sanksi ini dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara jika pelanggaran berlanjut atau mencapai batas tertentu (misalnya, meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas).
Memastikan Pelayanan Publik Berjalan: Fungsi utama dari tindakan DPMD adalah untuk memastikan bahwa ketidakhadiran Kades tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa.
Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) jika Kepala Desa (Kades) jarang masuk kantor adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan memberikan sanksi administratif melalui Camat, serta memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Tolong kepada pak Camat Cisompet kepala dinas DPMD Kab Garut Bupati Garut Kejaksan Negri Garut Segera Evaluasi desa Sukanagara kec Cisompet Kab Garut Karana Sudah menuai Polemik di tengah Tengah warga masyarakat Desa Sukanagara.
