baladewanews.com- Sukabumi Merasa ada yang perlu dipertajam dan diperdalam soal laporan pengaduan masyarakat terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Babakanjaya, sejumlah tokoh GMMB (Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu) menyambangi Kejaksaan Negeri Sukabumi pada Kamis siang, 20 November 2025.
Dalam wawancara dengan awak media Cucup Supriadi salah seorang tokoh GMBB menjelaskan materi yang disampaikan kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Kab. Sukabumi sekitar soal pungli dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL. Menurutnya uang pungutan yang (seolah-olah) dikembalikan kepada warga, faktanya diambil lagi oleh Pihak Desa tanpa alasan yang jelas. Bahkan jika warga tidak bersedia menyerahkan uang pungutan tersebut, pihak Desa menyatakan tidak akan mau mengurusi pembuatan sertifikat tanah warga.
Salah seorang warga Desa Babakanjaya bernama Eko (seorang pensiunan TNI) yang dihadirkan sebagai saksi korban pungli tersebut menambahkan bahwa dirinya sudah dimintakan uang sebesar Rp.300.000,- namun nyatanya, bukan cuma uangnya yang tidak kembali berkas-berkasnya pun tidak jelas keberadaannya. Entah hilang atau apa tidak jelas Padahal yang bersangkutan mengaku sudah menyerahkan kepada Pihak Desa Ketika ditelusuri ke Kantor BPN, Pihak BPN menyatakan, berkas surat-surat pengajuannya tidak pernah diterima BPN Keterangan ini yang disampaikan oleh Eko kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi.
Sementara Cucup menambahkan, selain soal pungutan PTSL, ada juga soal dugaan penggelapan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang terjadi di awal tahun 2024. Perangkat Desa lama sesungguhnya masih punya hak 2 bulan siltap namun yang diterima hanya 1 bulan Alasannya menurut Bendahara Desa (yang juga anak dari Kepala Desa), yang 1 bulan lagi katanya untuk Perangkat Desa yang baru. Nyatanya perangkat Desa yang baru juga tidak menerimanya Ini sudah benar-benar merampas hak orang lain.
Ditambahkan lagi oleh Cucup, GMBB juga melengkapi laporannya soal penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Sebagian BLT disalurkan kepada orang-orang yang tidak ada dalam list Bahkan kuat dugaan tidak disampaikan kepada warga yang berhak. ”Kami sudah banyak menerima pengaduan warga soal ini”. Bayangkan hak orang miskin masih juga dipermainkan. Sungguh terlalu kata Cucup.
Cucup berharap, dengan melengkapi laporan ini Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi dapat bergerak cepat untuk melakukan pengusutan dengan memintai keterangan sejumlah warga yang menjadi korban praktek kotor di Desa Babakajaya Juga akan memanggil Kepala Desa Babakanjaya dan perangkat desa yang mengetahui permasalahan ini.
Saya yakin, Kejari akan serius dalam mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Babakanjaya ujar Cucup menutup wawancaranya.
(Red)
