Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI) Kabupaten Sukabumi Geruduk kantor Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada 27 November 2025
Dalam Pertemuan ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja di wilayah tersebut.
kedatangan PWSI di sambut baik oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Wirdamadi, di dampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Teddy Kuswandi, dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endang Sofyan,
untuk menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat kabupaten Sukabumi yang disampaikan kepada PWSI terkait perlindungan tenaga kerja dan lain-lain nya.
Pertemuan ini merupakan responsif cepat Disnakertrans atas surat permohonan Audiensi yang diajukan PWSI pada 24 November 2025. PWSI, melalui surat bernomor 006/PWSI/XI/2025, mengangkat sejumlah issu krusial terkait penegakan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.
Di antaranya adalah masalah upah murah, PHK sepihak melalui PKWT, kondisi kerja yang tidak layak,serta berbagai pelanggaran hak-hak pekerja.
Dalam hal tersebut,Ketua Umum PWSI, Junaidi Tanjung, menyambut baik respons positif yang ditunjukkan oleh Disnakertrans,"Kami sangat mengapresiasi kesediaan pak Kadis dan jajaran nya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat melalui kami,ucap tanjung.
Kami berharap, janji ini dapat segera direalisasikan demi terwujud nya perlindungan yang lebih baik lagi untuk tenaga kerja khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi,"tegas tanjung.
Rekan-rekan PWSI menyampaikan sejumlah aspirasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. Aspirasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan regulasi hingga peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Menanggapi Aspirasi tersebut,
Kadisnakertrans Sigit Wirdamadi menyatakan komitmen nya untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah konkret, Amanah selama di bawah kepemimpinan nya. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.
Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan aspirasi ini," tegas Sigit.
PWSI berharap, komitmen Kadisnaker ini dapat menjadi momentum perubahan positif dalam perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi, sehingga tercipta iklim kerja yang lebih adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja.
(Red)
